Deskripsi
Buku ini merupakan terjemah dalam bahasa Arab dari buku “Fikih Kebangsaan 3 : Jihad & Kewarganeraan Nom Muslim dalam Negara Bangsa” yang merupakan karya Tim Bahtsul Masail HIMASAL (Himpunan Alumni Santri Lirboyo). Lirboyo. Sebagai seri dari “Fikih Kebangsaan”, buku ini membahas dua tema besar yakni Jihad dan Posisi Kewarganegaraan non-Muslim dalam Negara Bangsa.
Zaman telah berubah, realitas juga telah berubah. Maka, dibutuhkan pendekatan fikih yang sesuai dengan zaman agar fikih tetap relevan. Salah perubahan yang terjadi adalah perubahan menyangkut tatanan kenegaraan modern. Konstruk negara modern sama sekali lain dari konstruk negara zaman dahulu. Perubahan itu meniscayakan adanya perubahan dalam hubungan antara masyarakat dan negara, juga hubungan antar negara. Sedangkan, fikih yang termaktub dalam kitab kuning pesantren ditulis dalam nuansa tatanan dunia lama yang sama sekali lain dari realitas sekarang. Berangkat dari itu, dibutuhkan adanya kerja intelektual untuk mengolah tatanan fikih klasik guna menyikapi realitas dewasa ini, khususnya menyangkut isu-isu kenegaraan. Dalam buku ini, teks-teks fikih dalam kitab kuning sudah melewati diskusi-diskusi dan seleksi dari para pakarnya yang tergabung dalam tim Bahstul Masail HIMASAL (Himpunan Alumni Santri Lirboyo).
Buku ini dibuka dengan pembahasan mengenai pemahaman Jihad yang tepat. Sebab, banyak sekali pihak-pihak yang melakukan terror dengan mengatasnamakan jihad karena berangkat dari kesalahpahaman dalam memahami jihad itu sendiri. Mulai dari definisi, tingkatan, hingga pembagian Jihad dibahas dalam bab ini. Bab dua, tiga dan empat juga masih membahas seputar isu jihad. Mulai relevansi jihad qital (berperang), kontektualisasi jihad dalam negara modern hingga menepis pemhaman-pemahan yang salah menyangkut Jihad.
Sedangkan bab lima membahas tentang pemetaan teritorial Dar al-Islam dan Dar al-Kufr dan relevansi pembagian itu pada masa kini. Sedangkan bab enam berfokus pada pembahasan mengenai status non-muslim dalam Negara Bangsa. Mulai dari konsep hubungan antara muslim dan non-muslim, konsep kewarganegaraan dalam Piagam Madinah, hingga hak politik dan hak keagamaan non-muslim dibahas secara mendalam dalam bab ini.
Sebagaimana kekhasan pesantren, buku ini dipenuhi dengan argumentasi-argumentasi yang didasari dengan landasan dalil-dalil baik al-Qur’an, hadis dan kitab kuning, sehingga agumentasi-argumentasi tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Tidak hanya itu, nilai lebih dari buku ini dari Indonesianya adalah adanya tambahan pembahasan dan pendalaman pembahasan yang berada di dalam edisi Indonesianya.
Selamat Membaca.
Ulasan
Belum ada ulasan.